Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan membuat kelurahan baru di tiga pulau reklamasi C, D, dan G yang kini telah berubah nama menjadi pantai Kita, pantai Maju, dan pantai Bersama. Saat ini, pulau itu masih masuk Kelurahan Pluit dan Kamal.
"Nantinya bisa menjadi kelurahan sendiri bila memenuhi syarat, salah satunya di antaranya selain luasan, juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).
Selain membentuk kelurahan, Anies menyebut PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola akan membuka dan menggratiskan pantai di pulau reklamasi itu.
Advertisement
"Nanti Jakpro mulai bertugas akan dibuka sehingga publik nantinya akan bisa mengakses pulau ini kawasan kawasan pantai, proses pembangunan akan kita segerakan, pembangunan oleh Jakpro bukan yang sifatnya permanen tetapi pembangunan infrastruktur dasar," jelas dia.
Sebagai tahap awal, Jakpro akan membangun akses jalan, sedangkan pembangunan infrastruktur dan bangunan akan menunggu Perda reklamasi disahkan. Saat in Perda reklamasi masih mentok lantaran drafnya ditarik kembali oleh Pemprov DKI.
"Sekarang Jakpro baru membangun infrastruktur dasar, infrastruktur dasar dikelola oleh Jakpro, misalnya jalan untuk kendaraan bermotor, jalan untuk sepeda, jalan untuk pejalan kaki. Nah itu yang akan dibangun infrastruktur dasarnya," kata Anies.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Dibuka
"Agar masyarakat sudah bisa mulai menggunakan. Kawasan pantai ini akan dibuka supaya masyarakat bisa masuk ke wilayah ini, bisa mulai memanfaatkan tempat itu untuk umum. Jadi kawasan pantai ini bukan lagi kawasan pantai yang eksklusif, tapi kawasan pantai yang terbuka untuk masyarakat," tambah Anies
Mantan Mendikbud itu menyatakan, Jakpro akan mengelola 65 persen dari total lahan reklamasi, sisanya akan berkerja sama dengan swasta.
"Secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen. Itu akan dikelola oleh pemprov," Anies menandaskan.
Advertisement