Liputan6.com, Jakarta: Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengirimkan anggota ke pabrik senjata PT Pindad di Bandung, Jawa Barat. Mereka akan menyelidiki asal usul 20 ribu butir peluru yang ditemukan di rumah kontrakan di Cimanggis, Depok, Jabar, Sabtu silam. Pasalnya, ada dugaan sebagian peluru yang disita tersebut adalah buatan PT Pindad. Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bahrul Alam, di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Anton, Tim Polda Jakarta akan mencocokkan barang bukti dengan hasil produksi PT Pindad. Anton juga mengungkapkan, Ramli, otak peledakan Mal Graha Cijantung, Jakarta Timur, hingga kini masih buron. Menurut pengakuan Sjahrul, seorang di antara tersangka yang diperiksa polisi selama dua jam, Ramli adalah desersi TNI Angkatan Darat. Sjahrul juga mengaku diancam Ramli untuk dititipi amunisi perang. Tapi, Sjahrul menyangkal berada di Jakarta ketika peledakan Mal Cijantung pada 1 Juli 2002.
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Para Tersangka Farhat Abbas, Sjahrul berada di Batam untuk menemui istrinya. Itulah sebabnya, polisi diminta mengecek ke Biro Perjalanan Anna di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tempat Sjahrul membeli tiket pesawat Jatayu Air pada akhir Juni dengan nama Drs Aryadi. Sekadar diketahui, Sjahrul dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Pemilikan Senjata Tanpa Izin. Mereka diancam hukuman 12-20 tahun penjara.(AWD/Aryo Adi Prabowo dan Anto Susanto)
Menurut Anton, Tim Polda Jakarta akan mencocokkan barang bukti dengan hasil produksi PT Pindad. Anton juga mengungkapkan, Ramli, otak peledakan Mal Graha Cijantung, Jakarta Timur, hingga kini masih buron. Menurut pengakuan Sjahrul, seorang di antara tersangka yang diperiksa polisi selama dua jam, Ramli adalah desersi TNI Angkatan Darat. Sjahrul juga mengaku diancam Ramli untuk dititipi amunisi perang. Tapi, Sjahrul menyangkal berada di Jakarta ketika peledakan Mal Cijantung pada 1 Juli 2002.
Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Para Tersangka Farhat Abbas, Sjahrul berada di Batam untuk menemui istrinya. Itulah sebabnya, polisi diminta mengecek ke Biro Perjalanan Anna di Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tempat Sjahrul membeli tiket pesawat Jatayu Air pada akhir Juni dengan nama Drs Aryadi. Sekadar diketahui, Sjahrul dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Pemilikan Senjata Tanpa Izin. Mereka diancam hukuman 12-20 tahun penjara.(AWD/Aryo Adi Prabowo dan Anto Susanto)