Sukses

DPR Merekomendasikan Penertiban Setneg dan Sesneg

Tim Kecil DPR yang mengivestigasi Banpres merekomendasikan Presiden menertibkan Setneg. Sesneg diminta menyerahkan seluruh surat berharga yang berkaitan dana Banpres ke Menkeu.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Kecil Komisi I DPR yang bertugas menyelidiki Bantuan Presiden, merekomendasikan Presiden Megawati Sukarnoputri menertibkan lingkungan Sekretariat Negara. Hal itu disampaikan Ketua Tim 12, R.K. Sembiring Meliala seusai rapat internal antara Komisi I dan Tim Kecil Banpres di Jakarta, Kamis (11/7). Namun, rekomendasi itu tidak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Negara Bambang Kesowo.

Menurut Sembiring, rekomendasi tadi berdasarkan kesimpulan Tim Kecil bahwa ada ketidaksesuaian pemanfaatan dana Banpres dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak dan UU No. 25/2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Karena itu, Setneg dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana Banpres.

Sebenarnya, lanjut Sembiring, Tim Kecil mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama, meminta kepada Sesneg untuk menyerahkan seluruh surat berharga yang berkaitan dengan dana eks Banpres seperti deposito, giro, penyertaan modal, dan penyertaan utang, kepada Menteri Keuangan Boediono. Rekomendasi kedua, presiden diminta menertibkan lingkungan Setneg dan Sesneg agar kelalaian tersebut tak terulang lagi.

Ketiga, DPR dan komisi terkait diminta untuk mengawasi pelaksaan UU No. 20/1997 dan UU No. 25/2000 yang dilaksanakan oleh setiap lembaga dan lembaga nondepartemen. Terakhir, meminta Menkeu dan Badan Pemeriksa Keuangan menagih obligor yang masih memiliki utang, seperti konsorsium SEA Games, yang dulu ditandatangani oleh Bambang Trihatmodjo dan Bambang Yoga. Selain itu termasuk penyertaan modal dalam PT Nusamba Bob Hasan, perusahaan unggas An Putrako, Jatim, Tapos, dan sebagainya.

Penagihan itu, tambah dia, telah diserahkan kepada Menkeu dan menjadi kewenangan Direktorat Piutang dan Lelang Negara. Sementara, Ketua Komisi I Ibrahim Ambong mengatakan Komisi I sepakat menerima hasil kerja Tim Cecil untuk kemudian diserahkan ke Badan Musyawarah DPR [baca: Bambang Kesowo Direkomendasikan Bersalah].(PIN/Nurul Amin)