Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menyeret musikus Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik menargetkan pelimpahan itu akan berlangsung pekan ini.
"Minggu ini kemungkinan akan pelimpahan tahap pertama kasus tentang pencemaran nama baik yang dilajukan saudara AD ke Jaksa Penuntut Umum yaitu di Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin 26 November 2018.
Baca Juga
Terkait pemeriksaan ahli yang diajukan Ahmad Dhani, Barung mengatakan penyidik sudah berkali-kali pemanggilan untuk diperiksa. Tetapi, ahli yang diajukan Dhani tidak kunjung datang.
Advertisement
"Beberapa kali sudah kita tunggu (ahli yang diajukan Ahmad Dhani, red), dan kemudian yang bersangkutan ingin penyidik Polda Jatim datang ke Jakarta. Saya kira ini sudah tidak bisa kita penuhi," ujar Barung.
Maka, untuk melengkapi keterangan ahli, penyidik Polda Jatim hanya menggunakan keterangan dari ahli yang telah diperiksa dan dihadirkan oleh Polda Jatim yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
"Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa adalah yang dihadirkan sendiri baik ahli bahasa, ahli pidana, itu yang kita pakai sekarang. Sedangkan saksi-saksi yang diajukan AD (Ahmad Dhani) sudah kita berikan kelonggaran untuk diperiksa di Polda Jatim, dan sampai sekarang belum ada," tutur Barung seperti dilansir Antara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Amankan Akun Ahmad Dhani
Barung menegaskan kelengkapan barang bukti yang sudah diamankan penyidik dalam kasus tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan adalah akun Instagram Ahmad Dhani, transmisi status dalam IG yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut kata "idiot".
Advertisement