Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan para korban jatuhnya alat berat derek atau crane di Masjidil Haram pada 2015 tidak akan mendapat kompensasi. Sebab, kejadian itu bukan kesalahan kontraktor, yakni Bin Ladin Group.
Meski begitu, Agus mengatakan, para korban akan tetap mendapat hadiah dari Raja Arab Saudi.Â
"Hadiah raja untuk korban. Jadi kompensasi itu ketika ganti rugi, itu tidak ada yang dirugikan. Lagipula pengadilan Saudi bilang kalau jatuhnya crane itu bukan kesalahnya Bin Laden. So enggak ada kompensasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, sampai saat ini keluarga korban crane di Masjidil Haram belum menerima hadiah dari Raja sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,5 miliar itu. Sebab, pihaknya masih terus mendata para ahli waris korban.
"Prosesnya sudah selesai. Memang waktu saya masuk jadi Dubes di sana kondisi dokumen di sana masih morat-marit. Yang kita masuk langsung kita cek ahli warisnya siapa, kita hubungi," ujar Agus.Â
Selain itu, lanjut dia, pemerintah Arab Saudi masih menunggu semua negara melengkapi dokumen untuk pencairan uang hadiah korban crane di Masjidil Haram. Meski, Indonesia sudah melengkapi berkas.Â
"Ada beberapa negara yang masih belum komplit sehingga kita masih menjadi korban yang ketidakkomplitan negara lain karena enggak bisa kita Indonesia diparsialkan karena itu satu sistem," Agus menjelaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
108 Jemaah Haji Tewas
Sebelumnya, pada September 2015, sebanyak 108 jemaah tewas dan 238 lainnya luka ketika derek jatuh di Masjidil Haram.
Raja Salman bin Abdulaziz al Saud yang mengunjungi lokasi kejadian ketika itu mengatakan seluruh korban harus mendapat kompensasi. Namun waktu itu Raja Salman tidak menyinggung soal uang diyah, dan hal itu harus diputuskan melalui pengadilan.
Raja Salman saat itu mengatakan keluarga korban tewas akan diberi uang kompensasi sebesar 1 juta riyal atau setara Rp 3,8 miliar dan korban luka sebesar 500 ribu riyal (Rp 1,9 miliar).
Â
Reporter:Â Sania Mashabi
Advertisement