Sukses

Simpatisan FPI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang dari empat simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang sempat ditahan polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Seorang dari empat simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang sempat ditahan polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berinisial J dan berusia 48 tahun. Dia dikenakan Pasal 170 tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan.

"Dalam aksi itu kita amankan empat orang. Empat orang itu sedang diperiksa, dengan inisial A (24), B (23), S (44), J (48). Mereka itu simpatisan Ormas itu ya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan inisial J (48)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/2).

"Sementara kita sebut simpatisan, soalnya ada kuasa hukum dari Ormas itu yang mengurus mereka, namanya Solihin," jawabnya.

Seperti diketahui sebelumnya, empat orang yang diduga provokator dalam aksi massa menentang FPI di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, kemarin,dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Keempat orang ini sempat membuat aksi Gerakan Indonesia Tanpa FPI menjadi ricuh.(BJK/ULF)

    Video Terkini