Sukses

Oentarto: DPRD Surabaya Tak Berwenang Memecat Bambang

DPRD Surabaya tak bisa begitu saja memecat Wali Kota Bambang D.H. Menurut Dirjen Otda Depdagri Oentarto, DPRD hanya bisa mengusulkan pemberhentian Bambang sebagai wali kota.

Liputan6.com, Jakarta: Pemecatan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono segera saja menjadi kontroversi. Terlebih lagi, bila mendengar pendapat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto. Menurut dia, DPRD Surabaya tak bisa begitu saja memecat Bambang. Sejatinya, anggota Dewan hanya dapat mengusulkan pemberhentian wali kota. "Itu pun kalau syaratnya terpenuhi," demikian diungkapkan Oentarto melalui telepon dalam dialog Liputan 6 SCTV yang dipandu Nunung Setiyani, Sabtu (13/7) siang.

Menurut Oentarto, ada syarat tertentu yang bisa membuat anggota Dewan mengusulkan wali kota diberhentikan. Di antaranya adalah karena yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak mampu melaksanakan kewajiban karena alasan tertentu, seperti di bawah ancaman orang atau dalam keadaan tak sehat.

Nah, yang lebih menarik lagi dalam kasus ini, Oentarto melanjutkan, Bambang dipecat karena laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggarannya tidak diterima DPRD [baca: Wali Kota Surabaya Diberhentikan]. Padahal, seperti diketahui Bambang baru menjabat resmi sebagai kepala daerah mulai 10 Juni 2002. Dengan begitu, Bambang berarti harus memikul "dosa" yang sebenarnya milik pejabat sebelumnya: Sunarto Sumoprawiro. "Sebenarnya, dia memang tak berkapasitas buat menanggung itu," kata Oentarto.

Mengenai selentingan kabar bahwa pemecatan Bambang berkaitan dengan masalah pribadi dengan Basuki--sesama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--Oentarto mengatakan wajar-wajar saja. Cuma, masalah tersebut jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan. Untuk itu, Depdagri akan segera mendamaikan dengan pendekatan persuasif serta dialog. Sedianya, jika upaya itu tak diterima, Depdagri akan menempuh prosedur hukum. "Sebab, kita nggak akan mengorbankan stabilitas pemerintahan," kata Oentarto.

Di Kota Pahlawan, berita pemecatan Bambang ternyata sangat mengejutkan warga setempat. Menurut mereka, pelengseran itu karena pertentangan pribadi Bambang dengan anggota Dewan. Padahal, seharusnya, masalah itu bisa diselesaikan secara internal tanpa meminta biaya sosial dan politik yang besar dari masyarakat.(SID/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini