Sukses

KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam operasi senyap ini, tim KPK mengamankan SGD 45 ribu.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dari perhitungan awal sekitar 45 ribu (Dollar Singapura)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Febri menuturkan tim mengamankan enam orang yang terdiri dari, hakim, pengawai di PN, dan pengacara dalam OTT ini. Menurut dia, enam pihak yang diamankan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

"Terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com.

"Dari 6 orang tersebut, terdapat hakim, pegawai di PN dan advokat," ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut OTT kali ini berkaitan dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK