Sukses

MA Akan Berhentikan Hakim Terjaring OTT KPK jika Jadi Tersangka

Dia menjelaskan, nantinya yang bersangkutan akan diberikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan korupsi Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya," kata Suhadi di Ballroom Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

Dia menjelaskan, nantinya yang bersangkutan akan diberikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Suhadi menyebut, bila telah ditetapkan tersangka oleh KPK, nantinya yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

"Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018) dini hari.

Total ada enam orang yang diamankan KPK terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel ini.

"Terkait dengan penanganan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sudah diamankan enam orang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu.

2 dari 2 halaman

Tunggu 1x24 Jam

Agus tak menyebut siapa saja pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini. Dia juga enggan mengungkapkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan dalam OTT tersebut.

"Tunggu konpers lebih lanjut," ucap Agus.

Agus menyatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Saat ini para pihak yang diamankan telah berada di Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan awal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: