Sukses

Atasi Obesitas Regulasi, Pemerintah Buat Lembaga Pembentuk Peraturan Perundangan

Pemerintah nantinya akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan pemebntukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan. Ini disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung seusai Seminar Nasional Reformasi Hukum: Menuju Peraturan Perundang-undangan yang Efektif dan Efisien.

"Seminar merekomendasikan ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan, sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR," kata Pramono di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah "obesitas regulasi" di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Jokowi dalam rapat terbatas selalu menekankan agar reformasi hukum dilakukan secara intensif.

"Reformasi bidang hukum ini agar peraturan perundang-undangan kita yang sangat complicated, overdosis, obesitas ini bisa mulai dipikirkan untuk dilakukan perbaikan," kata dia.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus.

Tapi dua lembaga itu tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

 

2 dari 2 halaman

Tiru Korsel

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan upaya pemerintah ini meniru Korea Selatan. Korsel disebut telah berhasil dengan membentuk Ministry of Government Legislation.

Sejak awal Dinasti Joseon, Korea memiliki tradisi untuk memeriksa setiap peraturan perundang-perundangan sebelum disahkan oleh Raja.

Selain itu, Seskab juga menunjuk contoh The Office of Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang, dan The Office of Best Practice Regulation di Australia.

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan bisa mengatasi berbagai problem inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan. Lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan memiliki kewenangan mengusulkan perubahan atau pencabutan suatu perundang-undangan. Kemudian merekomendasikan untuk mencabut atau mengubah draft peraturan perundang-undangan.

"Secara kelembagaan ini terdiri dari tiga bidang, yaitu Polhukam, Ekonomi, dan Kesra. Setiap bidang memiliki bidang riset dan pemantauan, drafting, dan pemeriksaan," jelas Hamdan.

 

Reporter: Titin Supriatin 

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini