Sukses

Polisi Belum Temukan Pidana Kecelakaan Lion Air PK-LQP dari Aspek Non-Teknis

Penyelidikan kecelakaan Lion Air meliputi dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot atau kopilot, penyimpangan administrasi penerbangan, hingga sabotase.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menginvestigasi penyebab kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Investigasi pada aspek non-teknis itu belum menemukan adanya pidana yang menyebabkan pesawat terjatuh.

"Kalau dari sisi non-teknisnya polisi sudah melakukan investigasi. (Penyelidikan di) Manado, Bali, Jakarta belum ditemukan peristiwa pidana," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Dedi menuturkan, investigasi yang dilakukan Polri atas kecelakaan Lion Air hanya menyentuh aspek non-teknis. Sementara aspek teknisnya diinvestigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Penyelidikan yang disentuh polisi seperti dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot atau kopilot, penyimpangan administrasi penerbangan, hingga sabotase. Polri telah menelisik ke tiga bandara tempat pesawat tersebut lepas landas sebelum jatuh.

"(Dugaan) serangan terorisme tidak ada, sabotase tidak ada, penyimpangan administrasi penerbangan belum ada, rekam medis juga belum ditemukan unsur pelanggaran," tuturnya.

Polri belum bisa melakukan investigasi lebih lanjut untuk mencari unsur pidana terkait kecelakaan Lion Air tersebut. Polri masih menunggu rekomendasi dari KNKT yang akan mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

"Kita tunggu dulu dari KNKT kita tunggu penyebab utamanya. Setelah itu kita bakal cross check hasilnya," ucap Dedi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: