Sukses

Asuransi Korban Lion Air: Baru Pecah Telur 3

Edward menegaskan, tidak mempersulit proses asuransi korban Lion Air. Namun, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, supaya tidak menimbulkan masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pencairan santunan bagi keluarga korban pesawat Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018 terus bergulir. Sejauh ini, tiga ahli waris yang telah mendapatkan haknya.

"Baru pecah telur tadi tiga," kata Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Edward menyatakan, masih menyeleksi berkas administrasi keluarga korban Lion Air yang ingin mengklaim asuransi.

"Kita butuh banyak dokumen, yang ngerjain kan juga notaris, itu semua harus dilengkapi, ini dokumen, bukan kami memperlambat, buat apa? toh uangnya kita ready kok," ujar dia.

Ia menegaskan, tidak mempersulit proses asuransi. Namun, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, supaya tidak menimbulkan masalah.

"Itu musti dicermati dengan baik, ini tidak gampang. Jangan sampai yang menerima bukan ahli waris," ucap dia.

Namun, Edward menargetkan, pencarian korban Lion Air rampung pada akhir Desember. "Sesuai ketentuan akhir tahun ini, kami juga ada kontrak dengan perusahaan pencari. Kalau kita rasa perlu expand ke perusahaan asing kita lakukan," tandas Edward.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantah Tak Layak Terbang

Maskapai penerbangan Lion Air berencana menyurati Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal tersebut menyusul pernyataan KNKT tentang Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang dinyatakan tidak layak terbang sebelum jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Ada berita yang beredar. Di sini mengatakan bahwa pesawat tersebut tidak layak terbang sejak dari Denpasar," ucap Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, Rabu (28/11/2018).

Edward pun membantah kabar tersebut. Dia menegaskan, pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018 layak terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar. Dan pesawat itu dari Denpasar dirilis dan dinyatakan layak terbang. Sesuai dengan dokumen dan apa yang sudah dilakukan oleh teknisi kami," ujar dia.

Edward pun akan meminta penjelasan kepada KNKT secara tertulis. Jika tidak ditanggapi, dia mengancam akan membawa ke jalur hukum

"Kita akan meminta klarifikasi secara formal besok (Kamis) karena ini tendensius. Ini bisa membuat persepsi dan juga terhadap kejadian yang ada bisa berbeda," tandas Presiden Direktur Lion Air Group ini.