Sukses

KPK Duga 2 Hakim PN Jaksel Terima Suap Rp 650 Juta

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang suap hakim Rp 650 juta itu terdiri dari Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Iswahyu Widodo dan Irwan menerima uang suap Rp 650 juta. Suap diberikan untuk memuluskan penanganan perkara perdata yang tengah ditangani keduanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, uang suap Rp 650 juta itu terdiri dari Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan oleh advokat Arif Fitrawan kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR.

Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui seorang panitera bernama Muhammad Ramadhan. Alex menuturkan Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini.

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF (Arif Fitriawan) melalui MR (Muhammad Ramadhan) untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018.

Menurut dia, Arif Fitriawan menerima uang Rp 500 juta dari seorang sumber dana bernama Martin P Silitonga. Arif lalu menukarkan uang itu ke mata uang dolar Singapura sebesar SGD 47 ribu. Sebelum kena OTT KPK, uang tersebut rencananya diberikan kepada majelis hakim pada 27 November 2018.

"Tanggal 27 November AF menitipkan uang SGD 47 ribu tersebut ke MR untuk diserahkan kepada majelis hakim," ucap Alexander.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai tersangka kasus dugaan terkait penangan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Mereka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.

Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.