Sukses

Pengadilan Bandung Terima Limpahan Berkas Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Pengadilan Negeri Bandung menerima limpahan berkas kasus dugaan suap di Kalapas Sukamiskin, Rabu 28 November 2018.

Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menerima limpahan berkas kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin, Rabu 28 November 2018. Ada empat tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Penjara Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana, mengatakan berkas perkara dugaan suap Kalapas Sukamiskin diterima Rabu sore. Dia menjelaskan, berkas tersebut terigister menjadi empat bagian.

"Yaitu register Nomor 110 untuk terdakwa Fahmi, Nomor 111 untuk Andri, 112 untuk Wahid yang mantan Kalapas itu dan Nomor 113 untuk Hendy. Nah, belum sempat ditetapkan susunan majelis hakimnya karena tadi sudah sore. Jadi mungkin besok pagi kita serahkan ke pimpinan, baru menentukan hakimnya," kata Wasdi saat dihubungi melalui telepon, Bandung, Rabu, 28 November 2018.

Menurut dia, proses untuk menentukan susunan majelis hakim diperlukan satu hari, sebelumnya dilakukan tenggat waktu serupa untuk penetapan nomor registrasi berkas perkara. Usai menerima berkas perkara ujar Wasdi, para hakim yang ditujuk akan menetapkan jadwal sidang yang normal seminggu ke depan.

Namun dia mengungkapkan, kemungkinan sidang suap Kalapas Sukamiskin paling cepat digelar pada 5 Desember 2018. Sedangkan jika terdapat perubahan akan dilakukan pada 10 Desember 2018. Sebab, jaksa penuntut umum yang berasal dari KPK, ada di Jakarta.

"Ini hanya perkiraannya saja karena saya juga bukan Hakim Tipikor ya. Sidang pertama mungkin tanggal 5 atau 10 Desember," ujar Wasdi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Sebelumnya pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari, komisi anti rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

Pada kasus itu diketahui Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas mewah dan kemudahan keluar masuk penjara yang seharusnya tidak diperoleh narapidana.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Terdapat juga dalam penangkapan, uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS). KPK ikut menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.Â