Liputan6.com, Jakarta: Nasib ironis dialami Andi Haniati, mantan istri siri pungusaha pertambangan Bonature Silaban. Betapa tidak, lantaran dituduh mencuri lima lembar dokumen, Bonature tega penjarakan Andi hingga duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2), terdakwa Andi Haniati dituding mengambil lima lembar dokumen salah satunya berupa satu lembar salinan akte kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban 8 tahun.
"Dalam surat dakwaan jaksa sama sekali tidak menjelaskan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu tidak disebutkan juga siapa saja yang melihat terdakwa mencuri akte kelahiran. JPU hanya berdasar pada keterangan saksi pelapor," kata pengacara terdakwa, Diarson Lubis.
Diarson juga menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).
Sementar itu, usai persidangan Andi menceritakan saat keduanya menikah siri 2000 silam. Namun, keduanya yang bercerai 16 November 2006 membuat kesepakatan untuk bersama-sama merawat anak. Namun kesepakatan itu tidak ditepati sang suami.
"Kesepakatan kami seminggu di tempat mantan suami saya Bona, seminggu di tempat saya. Tapi yang terjadi Bona sama sekali tidak memberi kesempatan kepada saya berkumpul bersama anak," ucap wanita 35 tahun ini.
Karena merasa kesepakan tidak ditepati, Andi pun mencari sang anak Bona Junior di Jakarta. Ia akhirnya bertemu putranya Oktober 2007 silam di Jalan Tanjung Mas Raya Blok D 6 No 22 Cluster, Jakarta Selatan, rumah milik Bonature.
"Sejak pertemuan itu, saya kemudian dilaporkan dengan dituduh mencuri lima lembar akte anak. Laporan itu dilakukan setelah empat tahun kemudian pada Oktober 2011," ucap Andi.
Berawal dari laporan mantan suami sirinya itu, Andi harus mendekam dalam penjara sejak 22 Desember 2011 saat rekonstruksi perkara di rumah Bonature.
Untuk diketahui, Perempuan kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini dilaporkan mantan suami sirinya ke Polres Jakarta Selatan karena hilangnya satu lembar salinan akta kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban. Akta bernomor AL.500.0388751 ini dikeluarkan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat. Ironisnya, dari akta inilah yang sebelumnya menyeret Bonature sebagai terpidana dalam kasus keterangan palsu.
Andi juga dituding mencuri satu lembar akte kenal lahir dari RS Balikpapan. Satu lembar medical record RS Balikpapan. Satu lembar madical record RS Horas Insani Siantar Sumatera Utara dan satu surat perjanjian hak asuh antara korban dan terdakwa.(ADI/MEL)
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2), terdakwa Andi Haniati dituding mengambil lima lembar dokumen salah satunya berupa satu lembar salinan akte kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban 8 tahun.
"Dalam surat dakwaan jaksa sama sekali tidak menjelaskan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Selain itu tidak disebutkan juga siapa saja yang melihat terdakwa mencuri akte kelahiran. JPU hanya berdasar pada keterangan saksi pelapor," kata pengacara terdakwa, Diarson Lubis.
Diarson juga menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana).
Sementar itu, usai persidangan Andi menceritakan saat keduanya menikah siri 2000 silam. Namun, keduanya yang bercerai 16 November 2006 membuat kesepakatan untuk bersama-sama merawat anak. Namun kesepakatan itu tidak ditepati sang suami.
"Kesepakatan kami seminggu di tempat mantan suami saya Bona, seminggu di tempat saya. Tapi yang terjadi Bona sama sekali tidak memberi kesempatan kepada saya berkumpul bersama anak," ucap wanita 35 tahun ini.
Karena merasa kesepakan tidak ditepati, Andi pun mencari sang anak Bona Junior di Jakarta. Ia akhirnya bertemu putranya Oktober 2007 silam di Jalan Tanjung Mas Raya Blok D 6 No 22 Cluster, Jakarta Selatan, rumah milik Bonature.
"Sejak pertemuan itu, saya kemudian dilaporkan dengan dituduh mencuri lima lembar akte anak. Laporan itu dilakukan setelah empat tahun kemudian pada Oktober 2011," ucap Andi.
Berawal dari laporan mantan suami sirinya itu, Andi harus mendekam dalam penjara sejak 22 Desember 2011 saat rekonstruksi perkara di rumah Bonature.
Untuk diketahui, Perempuan kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini dilaporkan mantan suami sirinya ke Polres Jakarta Selatan karena hilangnya satu lembar salinan akta kelahiran anak atas nama Jonathan Bona Junior Silaban. Akta bernomor AL.500.0388751 ini dikeluarkan Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat. Ironisnya, dari akta inilah yang sebelumnya menyeret Bonature sebagai terpidana dalam kasus keterangan palsu.
Andi juga dituding mencuri satu lembar akte kenal lahir dari RS Balikpapan. Satu lembar medical record RS Balikpapan. Satu lembar madical record RS Horas Insani Siantar Sumatera Utara dan satu surat perjanjian hak asuh antara korban dan terdakwa.(ADI/MEL)