Sukses

JPU Membacakan Tuntutan terhadap Tommy Soeharto

Persidangan kasus Tommy Soeharto kembali digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa. Tim kuasa hukum optimistis untuk membebaskan terdakwa yang dituntut maksimal hukuman mati itu.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Hassan Madani membacakan tuntutan terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pekan silam, majelis hakim menunda pembacaan tuntutan karena Tommy sakit diare [baca: Mengaku Sakit, Tuntutan Tommy Soeharto Batal Dibacakan]. Pembacaan tuntutan setebal lebih dari 100 halaman terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita serta buron selama kurang lebih setahun itu digelar di Ruang Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika, Jalan Angkasa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/7). Sementara majelis hakim dipimpin Amiruddin Zakaria.

Berdasarkan pemantauan SCTV, putra bungsu mantan Presiden Soeharto hadir di ruang persidangan sejak pukul 09.30 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, yaitu, Elza Syarief, Mohammad Assegaf, Juan Felix Tampubolon, O.C. Kaligis, Indrianto Seno Adji, dan Wimboyono Seno Aji. Kendati materi persidangan sangat menentukan, bos Humpuss itu tetap terlihat tenang. Air muka Tommy tampak biasa-biasa saja. Bahkan, tak ada lontaran komentar yang muncul dari mulut laki-laki yang hari ini merayakan ulang tahun ke-40 itu. Di hari yang sama, seorang kuasa hukum Tommy, yaitu Mohammad Assegaf juga merayakan hari ulang tahun.

Ketika ditanyakan apakah tim kuasa hukum optimistis untuk membebaskan Tommy Soeharto terhadap tuntutan JPU, Mohammad Assegaf menyatakan, "Yang terang kita punya alasan untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa." Sementara itu, dengan kekuatan sebanyak dua satuan setingkat kompi, jajaran Kepolisian Resor Metro Jakpus dan Kepolisian Daerah Metro Jaya bersiaga di sekitar ruang persidangan.

Hingga berita ini ditulis, JPU Hassan Madani tengah membacakan tuntutan setebal 110 halaman itu. Pada dakwaan pertama, kasus kepemilikan senjata api di Apartemen Cemara, Jakpus, Tommy didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut JPU, Tommy telah terbukti secara sah memenuhi unsur memiliki, menguasai secara tidak sah senjata api dan melawan hukum, serta unsur turut serta juga telah terpenuhi. Begitu pula pada dakwaan kedua dalam kasus kepemilikan sejumlah bahan peledak di Jalan Alam Segar III, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Uniknya, saat JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Amiruddin Zakaria sempat menskors sidang pada pukul 10.40 WIB. Pasalnya, dia kebelet buang air kecil. Tak lama berselang, sidang dilanjutkan. Pada dakwaan ketiga, JPU menyatakan bahwa Tommy terbukti sebagai dalang atau aktor intelektual dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Apalagi, sejumlah saksi telah memberikan kesaksian, termasuk beberapa saksi ahli, saat pemeriksaan di Polda Metro maupun persidangan.

Sekadar diketahui, dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak serta pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy Soeharto diancam maksimal pidana hukuman mati. Sedangkan untuk kasus buronnya, Tommy diancam empat bulan penjara.(ANS/Alfito Deanova)
    Video Terkini