Sukses

Tommy Soeharto Dituntut 15 Tahun Penjara

Hutomo Mandala Putra akhirnya dituntut hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam empat dakwaan yang dituduhkan. Hal yang dianggap memberatkan, Tommy Soeharto tak mengaku bersalah.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Hassan Madani akhirnya menuntut Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto hukuman 15 tahun penjara. Putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan empat tindak pidana. Pertama, Tommy melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat dan Alam Segar III, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Tommy juga terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 dan 2 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita. Dia juga dijerat Pasal 216 KUHP saat buron. Tuntutan setebal 110 halaman itu dibacakan pada persidangan di Ruang Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika, Jalan Angkasa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (15/7), yang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB [baca: JPU Membacakan Tuntutan terhadap Tommy Soeharto].

Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan keterangan para saksi yang berjumlah 60 orang dan beberapa saksi ahli--lima saksi mencabut berita acara pemeriksaan [baca: Mulawarman dan Noval Mencabut BAP]. Begitu pula sejumlah barang bukti. Pengakuan saksi Hetty Siti Hartika dan Dodi Harjito, misalnya, memberatkan putra kesayangan mantan Presiden Soeharto. Ketika itu, keduanya bersaksi bahwa senjata api yang ditemukan di dua lokasi saat penggerebekan polisi adalah benar milik Tommy [baca: Persidangan Tommy Menghadirkan Tujuh Saksi]. Sedangkan dalam pembunuhan berencana terhadap Syafiudin Kartasasmita, keterlibatan Tommy terindikasi pada BAP para pelaku, yaitu Noval Hadad dan Maulawarman. Begitu juga dengan buronnya terpidana Kasus Tukar Guling PT Goro Batara Sakti-Bulog itu saat akan dieksekusi, awal November 2000 [baca: Tommy Soeharto Buron].

Beberapa hal yang memberatkan bos Humpuss itu di antaranya, menurut JPU karena dia tak mengakui perbuatannya terhadap sejumlah kasus yang dituduhkan. Apalagi, perbuatan pembunuhan dinilai keji dan menimbulkan rasa tidak aman. Terutama bagi penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa--hari ini merayakan ulang tahun ke-40--karena dia telah berkeluarga dan masih relatif muda usia.

Berdasarkan pemantauan SCTV, Tommy Soeharto dan tim kuasa hukumnya tampak lega begitu mendengar tuntutan jaksa. Bahkan, seorang pengacara Tommy, Elza Syarief, pun tersenyum. Sedangkan JPU buru-buru meninggalkan ruang persidangan dan mengelak pertanyaan para wartawan.

Sementara itu, tuntutan 15 tahun ternyata tak menghalangi Tommy Soeharto merayakan ulang tahun ke-40 di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Buktinya, pukul 14.00 WIB tadi, Ardita Pramesti Regita Cahyani--istri Tommy--dan anak-anaknya mendatangi LP Cipinang. Bersama mereka turut pula mertua Tommy Soeharto. Sementara kedua kakak kandung Tommy, Siti Hardiyanti Rukmana dan Siti Hediati, telah tiba duluan di sana. Tommy sendiri baru tiba di LP Cipinang sekitar pukul 14.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan yang langsung masuk ke kompleks penjara tersebut. Tak lama berselang, seseorang membawa sebuah nasi tumpeng berikut kotak-kotak kue.

Tutut dan Titiek Soeharto baru keluar dari LP Cipinang sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada para wartawan, Tutut mengatakan bahwa acara ulang tahun adik bungsunya itu hanya dirayakan secara sederhana dengan memotong tumpeng dan memanjatkan doa. Sementara hingga berita ini ditulis, istri Tommy dan anak-anaknya belum keluar dari LP Cipinang.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)