Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana Buni Yani Aldwin Rahadian, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi kliennya. Kabar putusan tersebut justru didengar dari pemberitaan di media massa.
"Kita kuasa hukum begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi, kita tahu bahwa putusan itu dari media bahwa MA sudah memutus perkara kasasi Pak Buni dan di situ kalau kita lihat register website MA ditolak perbaikan," kata Aldwin di Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Aldwin mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan. Setelah itu diterima baru memikirkan langkah selanjutnya.
Advertisement
"Ini harus secara komprehensif amar putusannya kita pelajari, dan sampai hari ini kita belum mendapatkan. Buat kita sebetulnya tidak cukup petikan, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu setelah itu kita akan mensikapi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin 26 November 2018.Â
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Buni Yani
Buni Yani dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Pengadilan Neger Bandung melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Saat itu, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Majelis hakim memvonis Buni Yani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Namun demikian, Buni Yani tidak ditahan karena tidak ada perintah eksekusi penahanan.
Â
Advertisement