Liputan6.com, Jakarta - Usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani melakukan sumpah Mubahalah.
"Saya mengucapkan Mubahalah. Demi Allah saya tidak pernah mengedit, dan memotong video. Kalau saya bohong biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak cucu saya. Dan saya dimasukan selama-lamanya ke dalam neraka. Agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak cucu saya merasakan yang se-pedih-pedihnya azab dari Allah," ucap Buni Yani di Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
"Tetapi kalau saya benar, biarlah buzzer, polisi, jaksa, hakim, Makamah Agung mendapatkan laknat dan azab dari Allah SWT sepedih-pedihnya. Lalu mereka mendapatkan azab yang tidak ada duanya. Silakan aminkan," dia melanjutkan.
Advertisement
Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan itu tak berubah saat dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Putusan hakim tersebut semakin dikuatkan oleh hakim MA, pada 22 November 2018.
Buni Yani Menerima Putusan Tersebut
Atas putusan itu, Buni Yani menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, dia tetap bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Saya tidak memotong, mengedit video. Undang ITE betul-betul jahil dan biadab. Orang menggunakan pasal itu untuk menjerat saya secara semena-mena agar saya harus masuk penjara," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement