Sukses

Penyuap Gubernur Aceh: Bingung Apa yang Buat Saya Jadi Terdakwa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam pembelaannya, Ahmadi menyatakan tidak ada kontraktor dari Bener Meriah ikut serta dalam proses lelang.

Ahmadi mempertanyakan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf supaya kontraktor Bener Meriah mendapat proyek.

"Hingga saat ini saya masih bingung perihal yang membuat saya duduk di kursi terdakwa. Tuduhan menyuap Irwandi Yusuf agar Gubernur memenangkan pengusaha Bener Meriah. Sedangkan kontraktor yang ingin dimenangkan enggak pernah ikut mendaftarkan diri dalam lelang," ucap Ahmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Jika tidak ada kontraktor setempat ikut proses lelang, Ahmadi kembali mempertanyakan kontraktor yang disebut jaksa memenangkan lelang di proyek Bener Meriah. Menurut pengakuan Ahmadi, tidak pernah ada kontraktor Bener Meriah memenangkan lelang.

"Ada keluhan sering mengikuti lelang tapi enggak ada yang menang. Fakta sidang, enggak ada satupun pengusaha yang ikut tender, gimana mungkin ada yang menang," kata Ahmadi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tuntutan

Sebelumnya, Ahmadi dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmadi disebut menyuap Irwandi agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi NAD menyetujui usulannya. Ia mengusulkan agar kontraktor dari Bener Meriah ikut mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com