Sukses

Terbitkan Pergub Reklamasi, Anies Baswedan Dinilai Tak Konsisten

Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan pulau reklamasi kepada Jakarta Propertindo.

Liputan6.com, Jakarta - Pandangan umum Fraksi Hanura DPRD DKI mengkritik Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pengelolaan reklamasi pantai Utara. Pergub itu diteken Gubernur DKI Anies Baswedan.

Pergub, menurut Fraksi Hanura, bukti inkonsistensi atau ketidaktegasan Anies untuk menghentikan reklamasi.

"Gubernur Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 120. Kami melihat bahwa ada inkonsisten dalam hal ini," kata anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Rahmatia Ayu Puspasari, di gedung DPRD DKI, Kamis (29/11/2018).

Ia juga menyoroti kebijakan reklamasi yang sama sekali tidak dimasukkan ke rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Padahal, di sisi lain, Anies meminta Jakpro membangun pantai reklamasi.

"Hanura melihat bahwa proyek Teluk Jakarta (reklamasi) tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2017-2022, mohon penjelasan," kata Rahmatia.

 

2 dari 2 halaman

Kritik PKS

Selain Hanura, Fraksi PKS juga mengkritik penunjukan PT Jakpro dalam mengelola pulau reklamasi.

"Penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" ujar anggota Fraksi PKS Achmad Yani.

Saksikan video pilihan di bawah ini