Sukses

Dicekal, Habib Bahar Dijerat Polisi dengan 2 Pasal

Diketahui Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci. 

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis. 

"Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (1/12/2018) malam.

Dari hasil penyelidikan, kata Dedi, diketahui Habib Bahar melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini pun diserahkan kepada Polda Sumsel untuk menyidiknya.

"Dikarenakan locus dan tempusnya di Palembang pada bulan Januari 2017," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi menambahkan, polisi akan memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin pekan depan. Polisi pun telah mengirimkan surat resmi.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari Jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Dua Laporan

Dalam kasus ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.