Liputan6.com, Jakarta - Pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Vera Likin dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin ini. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham terkait suap PLTU Riau-1.
"Saksi Vera Likin akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
Baca Juga
Masih belum diketahui kaitan Vera Likin dalam kasus ini. Namun, PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk milik Samin Tan. Samin Tan sendiri sudah dicegah ke luar negeri oleh penyidik KPK.
Advertisement
Dalam sidang suap PLTU Riau-1, Samin Tan disebut pernah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Penyuapan dilakukan untuk memuluskan jalan Samin Tan menggarap proyek dengan nilai USD 900 juta.
Selain itu, perusahaan Samin Tan juga disebut sebagai salah satu pemberi gratifikasi untuk Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar.
Uang itu diduga untuk mengurus permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementeriaan ESDM.
Dalam kasus PLTU Riau-1 ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran Idrus Marham
Idrus sendiri disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Advertisement