Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan empat anggota Polri terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro (ESI). Empat anggota Polri tersebut merupakan ajudan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).
Baca Juga
Keempat anggota Polri itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto. Mereka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada 14 November 2018.
Advertisement
"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah masih menunggu kehadiran keempat anggota Korps Bhayangkara itu. Menurut Febri, sebelum memanggil keempat anggota Polri itu, KPK sudah berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakorbrimob Mabes Polri.
"KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," kata Febri.
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Â
Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement