Sukses

Penyuap Wali Kota Pasuruan Segera Diadili di Surabaya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Muhammad Baqir (MB) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Pasuruan. Pihak swasta pemberi suap terhadap Wali Kota nonaktif Pasuruan Setiyono itu segera diadili.

"Penyidikan untuk tersangka MB telah selesai. Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB ke penuntututan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah memeriksa setidaknya 40 saksi. Unsur saksi yakni PNS Pada Badan Layanan Pengadaan, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, PPK/ Jabatan Kepala Bidang Binamarga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, Direktur CV Mutiara Rajawali, Direktur CV Karya Prima, dan pihak swasta lainnya.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

10 Persen Proyek

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.