Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan suap lain yang diterima mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait izin dan jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Wahid akan menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 5 Desember 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
"Jaksa KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansyah dan terpidana yang lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Advertisement
Diduga Wahid tak hanya menerima suap dari terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah. Wahid juga menerima suap dari terpidana kasus korupsi lainnya.
"Bentuk-bentuk penerimaan beragam, mulai dari uang hingga barang berupa mobil, tas dan lain-lain," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapisana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.
Advertisement