Fokus, Amerika Serikat - Pengacara asal Amerika Serikat Jason Webster mengajukan gugatan atas nama korban kecelakaan pesawat Lion Air di Indonesia. Gugatan dilakukan di pengadilan di Amerika Serikat. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (4/12/2018), Webster mengajukan gugatan di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, Amerika Serikat.
Baca Juga
Pengacara di Law Firm Webster ini sedang meninjau klaim yang terkait dengan kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610.
Advertisement
"Mereka (Boeing) tahu dan seharusnya bisa melakukan sesuatu untuk mencegah kejadian ini. Menempuh jalur hukum memang berhubungan dengan uang dan itu adalah hal sensitif yang tidak mau dibicarakan banyak orang. Namun dengan menempuh jalur hukum bisa memberikan efek jera dan mencegah insiden yang sama untuk kembali terulang," ujar Jason Webster. (Karlina Sintia Dewi)