Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya yang menyinggung nama Presiden ke-2 RI Soeharto. Dia dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy.
Terkait hal itu, Basarah mengatakan menghormati hak hukum yang melaporkannya. Dia menegaskan, apa yang disampaikannya adalah menanggapi pernyataan calon presiden Prabowo Subianto yang menyebut korupsi di Indonesia sudah stadium empat.
"Dalam kesempatan yang lain, koalisi parpol pendukung paslon Capres 02 juga mengkampanyekan keinginannya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan di era Orde Baru dengan slogan kampanye 'Masih enak zaman ku (Orde Baru) tho?" ucap Basarah dalam keterangannya, Selasa (4/12/2018).
Advertisement
Dia menuturkan, peristiwa pelaporan ke polisi tersebut, dianggapnya sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia. Dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan.
"Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini.
Dia menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya tidak terlepas dari tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dengan cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang, terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru, dimana orde yang telah dikoreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi nasional bangsa Indonesia 1998 yang lalu.
"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemerintahan Presiden Soeharto kita lanjutkan, tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya," jelas Basarah.
Dia menjelaskan, sebagai sebuah bangsa, tidak boleh lagi mundur ke belakang,dan menyiapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik lagi dengan prinsip kejujuran dan gotong-royong.
Dilaporkan Warga
Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi," ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 3 Desember 2018 malam.
Heryanto mengatakan, Ahmad Basarah sudah memberikan komentar yang memberikan kesan buruk di media massa.Dalam laporan itu, ia membawa sejumlah barang bukti berupa kliping dari media online.
"Kami sudah melaporkan dugaan kasus ini ke SPKT dan diterima. Selanjutnya, kami percayakan kepada penegak hukum," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement