Liputan6.com, Jakarta: Sebanyak 118 peti kemas berisi rongsokan besi yang diduga beracun ditemukan petugas bea dan cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/3).
Ratusan peti kemas berisi bahan beracun dan berbahaya ini diketahui diimpor empat perusahaan berinisial PKM, IWS, TIS, dan GG. Namun, belum diketahui asal peti kemas itu di impor. Diduga, berasal dari negara-negara di Eropa dan Amerika.
Masuknya kontainer berisi bahan berbahaya ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya sebanyak 113 kontainer berisi limbah berbahaya masuk Indonesia dari Inggris dan Belanda.
Pengimpor bahan berbahaya ini akan dijerat dengan UU lingkungan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 15 miliar. (APY/YUS)
Ratusan peti kemas berisi bahan beracun dan berbahaya ini diketahui diimpor empat perusahaan berinisial PKM, IWS, TIS, dan GG. Namun, belum diketahui asal peti kemas itu di impor. Diduga, berasal dari negara-negara di Eropa dan Amerika.
Masuknya kontainer berisi bahan berbahaya ini merupakan kali kedua. Setelah sebelumnya sebanyak 113 kontainer berisi limbah berbahaya masuk Indonesia dari Inggris dan Belanda.
Pengimpor bahan berbahaya ini akan dijerat dengan UU lingkungan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 15 miliar. (APY/YUS)