Sukses

Cerita AKBP Herry Heryawan Baku Hantam Saat Tangkap Richard Muljadi

Herry saat itu menilai Richard yang datang dengan sekitar lima rekannya berperilaku tak seperti orang normal dan dinilainya tak memiliki sopan santun.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dalam kasus kepemilikan narkotika yang menjerat Richard Muljadi di sidang pemeriksaan saksi. Dua dari anggota kepolisian dan dua pegawai dari restoran tempat Richard ditangkap.

Kedua orang saksi dari polisi yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di ruang Sidang Kusumah Atmadja itu yakni Kombes Herry Heryawan dan Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gatot, Selasa (4/12/2018).

Saat memberikan kesaksiannya, Herry menjelaskan awal mula bertemu dengan Richard yakni di restoran yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Kedatangan Herry di restoran saat itu hanya untuk mengisi waktu yang memang mejanya bersebelahan dengan Richard.

Herry saat itu menilai Richard yang datang dengan sekitar lima rekannya berperilaku tak seperti orang normal dan dinilainya tak memiliki sopan santun.

"Bukan tugas, saya lagi ketemu teman makan di situ karena ada rumah makan baru. Saya ingat dia duduk agak enggak sopan, kaki ngangkat, telapak kaki hampir kena sama saya. Jadi saya bisa mengingat dia, orang ini kok sombong banget, enggak sopan, kayak dia yang punya restoran saja," kata Herry dalam sidang, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Tak lama berselang, Herry sempat pergi ke kamar mandi yang berada di restoran tersebut. Dan saat itu Richard juga sedang berada di kamar mandi.

Dalam pengakuannya, Herry menuturkan, kondisi di kamar mandi kosong. Tapi, ia merasa curiga saat melihat salah satu bilik kamar mandi yang ternyata diisi oleh Richard. Ia curiga karena melihat posisi kaki Richard yang tidak seperti orang sedang menggunakan kamar mandi.

Lantas, Herry pun mencoba mengetuk pintu kamar mandi tersebut dan bertanya apakah masih lama. Namun, tak ada jawaban yang disampaikan oleh Richard. Selama kurang lebih lima hingga sepuluh menit, Herry keluar dari kamar mandi dan kembali mengetuk bilik yang digunakan oleh Richard.

Ketika itu, Herry mendapati wajah Richard yang terlihat habis menggunakan narkotika. Saat itu percekcokan antara Herry dan Richard pun terjadi. Herry pun melihat telepon genggam yang digunakan Richard sebagai wadah kokain yang dikonsumsinya.

 

2 dari 2 halaman

Baku Hantam

Keduanya pun saling tarik menarik handphone tersebut. Saat itu, Herry mengambil serbuk putih yang ada di atas handphone tersebut yang kemudian dimasukan ke dalam kantong belakang celana jeans yang ia gunakan.

Hal itu dilakukan oleh Herry, karena ia takut barang bukti berupa serbuk putih tersebut habis berjatuhan. Tak hanya itu, perkelahian keduanya pun mengakibatkan handle pintu kamar mandi rusak.

"Karena saya takut dia (serbuk putih) jatuh jadi saya masukkan ke saku belakang. Saya ambil saya bilang saya polisi, dengan barbuknya, dia rampas tangan saya, saya ulangi lagi saya polisi, kamu salah orang kamu," jelasnya.

Usai keduanya melakukan perkelahian, Herry pun menghubungi tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk datang ke lokasinya berada. Herry pun langsung menggiring Richard ke depan restoran dengan barang bukti yang ada seperti handphone dan selembar uang dollar Australia.

Hanya menunggu sekitar 15 menit, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun tiba di lokasi untuk mengamankan Richard dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.

Sementara itu, saksi dari pihak restoran atas nama Aksel mengungkapkan, Richard yang biasa datang dengan rekan-rekannya sudah menjadi pelanggan di restoran itu sejak dibuka pada April 2018. Dan salah satu minuman yang biasa dipesan oleh Richard adalah cocktail.

"Dia sering ke sana sejak dibuka April lalu," ungkapnya.

Richard yang juga hadir di ruang sidang itu pun tidak membantah pernyataan yang diungkapkan oleh Herry dan Aksel. Richard pun mengaku keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah sesuai.

Sekadar mengingatkan, Richard Muljadi diamankan pihak kepolisian saat berada di sebuah toilet perbelanjaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) lalu. Saat di dalam toilet, Richard kedapatan tengah mengkonsumsi kokain dan masih ada sisa-sisa di telepon genggamnya.

Atas kasus ini, Richard dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a.

Reporter: Nur Habibie

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: