Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti pelaporan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi oleh 64 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dengan dugaan pencemaran nama baik yang naik ke penyidikan. Padahal, kasus tersebut seharusnya masuk ke sengketa pers.
"Dugaan saya, polisi masih lurus menggunakan Pasal KUHP. Jadi enggak nengok ke Pasal Undang-Undang Pers, Dewan Pers, karena masih pede dengan itu. Mungkin belum sadar dengan adanya perlindungan di Undang-Undang (Pers) itu," tutur Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 4 Desember 2018.
Farid sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Menurut Ade, dia bisa meminta untuk gelar perkara ulang dengan ditinjau lewat aspek penilaian Dewan Pers.
Advertisement
"Sehingga ada opini baru yang bisa dijadikan dasar penyidik tidak meneruskan kasus tersebut," jelas dia.
Ade menyebut, sebenarnya MoU antara kepolisian dengan Dewan Pers seharusnya dapat menjadi acuan penanganan kasus tersebut. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa apabila pihak kedua, dalam hal ini kepolisian, menerima pengaduan yang identik dengan sengketa pers, dapat melakukan koreksi ke Dewan Pers.
"Ini sudah dijelaskan bahwa jika produk jurnalistik disengketakan, polisi harus berkoordinasi ke Dewan Pers dan mengarahkan pengadu untuk menyelesaikan ke Dewan Pers dengan tahapan berjenjang," Ade menandaskan.
Â
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: