Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, didakwa menerima suap Rp 173 juta dari tiga narapidana tindak pidana korupsi. Selain menerima suap berbentuk uang, Wahid Husein juga didakwa menerima suap mobil dan barang.
Surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, menyebut penerimaan suap oleh Wahid berasal dari Fahmi Darmawansyah, terpidana pemberian suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Dua penyuap lain adalah Tubagus Chaeri Wardhana, terpidana pemberian suap kepada mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak Banten dan Fuad Amin Imron, terpidana tindak pidana suap jual beli gas pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
Advertisement
"Menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ucap jaksa Takdir Suhan, Rabu (5/12/2018).
Dalam surat dakwaan disebutkan penerimaan suap sebagai bentuk kompensasi para narapidana mendapat kemudahan izin untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin.
Jaksa merinci penerimaan suap oleh Wahid dari Fahmi berjumlah Rp 39.500.000, satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, dan satu buah tas clutch bag merek Louis Vuitton.
Penerimaan satu unit mobil, diterima Wahid 19 Juli 2018 yang diantar langsung oleh adik ipar Fahmi. Harga mobil tersebut seharga Rp 427 juta.
Setelah mobil diterima, Wahid kembali mendapat sejumlah barang berupa sepatu boots yang dibeli Fahmi di China. Kemudian, Fahmi kembali memberi sepasang sandal merek Kenzo yang diperuntukkan istri Wahid.
"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat memberikan 1 buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra. Tas jenis cluth bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, sebagai kado ulang tahun," ujarnya.
Penerimaan suap lainnya yang berasal dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp 63.390.000. Sama dengan Fahmi, adik dari mantan Gubernur Banten itu meminta sejumlah fasilitas dan diizinkan keluar masuk Lapas.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pada satu waktu, Wawan meminta izin keluar Lapas Sukamiskin untuk alasan berobat. Meski Wawan ataupun Wahid mengetahui izin tersebut tidak untuk berobat.
Kamuflase
Agar tak keliatan menonjol, Wawan keluar Lapas menggunakan mobil ambulans menuju Rumah Sakit Rosela, Karawang. Setibanya di rumah sakit, Wawan berpindah mobil menuju rumah sang kakak, Ratu Atut Choisiyah.
"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ucapnya.
Terakhir, penerimaan suap berasal dari Fuad Amin dengan total Rp 71 juta dengan cara transfer ataupun tunai yang diterima Wahid di sel Fuad Amin. Wahid juga menerima sejumlah fasilitas dari Fuad Amin berupa pembiayaan akomodasi menginap di Hotel Surabaya dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, Wahid didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement