Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap netral dalam Pemilu 2019. Dia melarang Satpol PP ikut berkampanye di Pemilu 2019.Â
"Tugas Satpol PP Anda harus netral, enggak boleh ikut kampanye pilih nomor sekian enggak boleh. Menjelaskan program pemerintah yang berhasil, boleh," ujar Tjahjo saat membuka rakornas yang dihadiri Kasatpol PP se-Indonesia di Hotel Media Tower Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Tjahjo mengatakan, menjelaskan program pemerintah adalah wajib hukumnya. Satpol PP, kata dia, diperbolehkan menyampaikan keberhasilan program nawacita Presiden Jokowi yang berhasil.
Advertisement
"Kita sampai 19 Oktober menyampaikan apa program Nawacita yang berhasil, pembangunan infratruktur yang berhasil, boleh. Tegak lurus pegawai negeri itu, mulai presiden sampai kepala desa, kepala kelurahan," ucap dia.
Pahami Aturan KPU
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta agar Satpol PP turut membantu pemerintah meningkatkan angka partisipasi masyarakat di pemilu.
Namun, dia mengimbau agar Satpol PP terlebih dahulu memahami aturan KPU dengan baik.
"Urusan kampanye ada rambu-rambunya. Maka Satpol PP pegang aturan PKPU itu. Pegang UU dengan baik. Pegang jadwal kampanye yang ada, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Tjahjo.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement