Sukses

Perempuan Ini Gugat Anies Atas Buruknya Udara Jakarta

Tak hanya Inayah Wahid yang menggugat Anies Baswedan atas buruknya udara Jakarta, tapi juga 19 orang lainnya. Siapa sajakah mereka?

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat peduli lingkungan yang tergabung Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menyerahkan notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut mereka, gugatan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap gagal menangani polusi udara di Jakarta yang sangat mengkhawatirkan.

"Kami peduli. Karenanya kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada sehingga tidak memakan korban, terutama kelompok masyarakat yang rentan," ujar Inayah Wahid, salah satu penggugat dalam keterangan pers, Rabu (5/12/2018) yang dilansir dari Antara. 

Sementara itu, Tim Advokasi Nelson Nikodemus Simamora membeberkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan pemerintah. Antara lain uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Dia juga menilai pemerintah pusat tidak membuat panduan bagaimana koordinasi penanganan polusi antarwilayah dilakukan.

"Melalui gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara," ujar Nelson.

Selain Anies Baswedan, masyarakat peduli lingkungan juga melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Anies

Selain Inayah dan Melanie, terdapat pula Anwar Ma'ruf, Hermawan Sutantyo, Nur Hidayati, Kholisoh, Tubagus Soleh Ahmadi, Sudirman Asun, Ohiongyi Marino, Merah Johansyah, Leonard Simanjuntak, Asfinawati, Elisa Sutanudjaja, Sandyawan Soemardi, Yuyun Ismawati, Sonny Mumbunan, Jalal, Ari Muhammad dan Adhito Harinugroho.

Menanggapi rencana gugatan tersebut, Anies mengatakan setiap warga negara berhak melayangkan gugatan.

"Secara prinsip setiap warga negara berhak melakukan langkah hukum, enggak ada yang luar biasa," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:Â