Sukses

Dalam Dakwaan Wahid, JPU Sebut Wawan Salahgunakan Izin Berobat ke Luar Lapas

Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, menerima suap Rp 173 juta dari tiga narapidana tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Bandung - Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, menerima suap Rp 173 juta dari tiga narapidana tindak pidana korupsi. Selain menerima suap berbentuk uang, Wahid Husein juga didakwa menerima suap mobil dan barang.

Salah satu penyuap Wahid Husein adalah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, terpidana pemberian suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak Banten.

"Menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ucap jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (5/12/2018).

Dalam surat dakwaan Wahid, jaksa menyebut pada satu waktu, Wawan meminta izin keluar Lapas Sukamiskin untuk alasan berobat. Meski Wawan ataupun Wahid mengetahui izin tersebut tidak untuk berobat.

Agar tak terlihat menonjol, Wawan keluar Lapas menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Rosela, Karawang. Setibanya di rumah sakit, Wawan berpindah mobil menuju rumah sang kakak, Ratu Atut Choisiyah.

"Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ucap Takdir Suhan.

Atas perbuatannya, Wahid Husein didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Â