Sukses

Zumi Zola Hadapi Vonis Kasus Korupsinya Hari ini

Jaksa penuntut mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli Nurdin, akan menjalani sidang vonis atas kasus gratifikasi dan suap kepada Anggota DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Zumi Zola tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.00 dengan didampingi para kuasa hukum. Zola enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan atas vonis yang akan dihadapinya.

"Saya serahkan ke kuasa hukum saja," ujarnya, Kamis (6/12/2018).

Pada Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zumi Zola telah menerima gratifikasi dengan total Rp 50 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu.

Penerimaan gratifikasi sejak ini sejak Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi Zolatelah memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap

Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta.

Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.

Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com