Liputan6.com, Jakarta - Artis cantik Baby Jovanca divonis empat bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik. Pemain sinetron yang tayang di salah satu stasiun televisi swasta itu dinyatakan terbukti menghina temannya, Anggraini.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 5 Desember 2018, majelis hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby Jovanca dengan Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
“Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar dan menjatuhi pidana selama empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” ujar Hakim Ni Made saat membacakan putusan.
Advertisement
Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun divonis empat bulan, namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan.
Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau Pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Menanggapi putusan hakim itu, Baby Jovanca menyatakan masih pikir-pikir untuk banding. Ia enggan memberi komentar kepada wartawan.
Sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK JEK itu memang tidak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewancarainya. “Nanti ya mas,” katanya singkat.