Liputan6.com, Jakarta Program Jakarta Satu yang telah diterapkan mulai Januari 2018, diyakini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat mencegah tindakan korupsi.
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota Jakarta, Bambang Widjajanto mengatakan tanpa acuan data dan peta yang sama, Pemprov DKI Jakarta sulit untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Sehingga terjadi potensi kebocoran keuangan negara di berbagai sektor.
“Dengan sistem pengawasan terintegrasi melalui wujud Jakarta Satu, tidak hanya kebocoran keuangan negara yang berpotensi korupsi dapat dicegah. Melainkan pemborosan dan inefisiensi anggaran daerah dapat dikurangi,” kata Bambang.
Advertisement
Pada prinsipnya, semua data akan dijadikan satu dalam peta yang sama dan terus diperbaharui sehingga akan mudah mengidentifikasi apabila terjadi keanehan yang berpotensi korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania menerangkan, Jakarta Satu akan mengintegrasikan lima hal. Yaitu, peta dasar dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta; data pajak dan retribusi dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, data air tanah dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta; data aset pemerintah daerah dari Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta mempunyai sumber informasi berbasis geospasial sebagai dasar pengambilan kebijakan. Baik parsial maupun terintegrasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.
“Contohnya, kalau kita mau tahu, misalnya di daerah Menteng, apakah masih ada lahan untuk pembangunan, akses terkait lahan hijau itu peruntukannya untuk perumahan atau perkantoran, harga tanah berapa, itu semua sudah keluar datanya di situ melalui basis geospasial itu,” kata Atika.
Atika menambahkan, dengan Jakarta Satu juga dapat mencegah tindakan korupsi. Jakarta Satu juga diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Kenaikan PAD akan memungkinkan Pemerintah DKI Jakarta memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat banyak.
“Jakarta Satu adalah awal dari perubahan besar di Jakarta. Pertama, yang kita lakukan adalah optimalisasi dan maksimalisasi pendapatan daerah. Kedua, melakukan pencegahan kebocoran dan potensi korupsi. Ketiga, melakukan transformasi kebijakan menjadi lebih berpihak kepada rakyat dengan memperbanyak subsidi dan kemudahan terutama bagi warga miskin dan mereka yang terpinggirkan,” terang Atika.
(*)