Sukses

Jelang Sidang, KPK Titipkan Bupati Nonaktif Lampung Selatan ke LP Rajabasa

Sidang Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung pada pekan depan.

Liputan6.com, Bandarlampung - Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menitipkan terdakwa perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung, Jumat.

"Terdakwa kita titipkan sementara di Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Setelah itu kita ke Pengadilan Negeri, Tanjungkarang untuk melimpahkan berkasnya," ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto di Bandarlampung, Jumat 7/12/2018).

Dia mengatakan, sidang Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung pada pekan depan.

Dalam sidang tersebut, pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika tidak ada halangan akan berlangsung seminggu dari pelimpahan. Untuk saksinya sama saja seperti terdakwa lainnya, hanya saja selain dari perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) kita akan menambah saksi untuk TPPU. Saksi untuk TPK-nya memang tidak banyak, kita mengembangkan dari aset-aset yang sudah kita lakukan penyitaan," kata dia seperti dilansir Antara.

Mengenai nilai pencucian uang yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zaenudin, dia mengaku tidak bisa menyampaikan. Jaksa akan merinci nilai pencucian uang pada sidang dakwaan mendatang.

"Nanti kita akan sampaikan dalam dakwaannya berapa nilai suap dan nilai pencucian uangnya. Kita tidak bisa merincinya sekarang," kata Jaksa Wawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum dimasukkan ke dalam ruang tahanan, Zainudin dilakukan pemeriksaan kesehatan maupun administrasi lainnya di ruangan administrasi Kantor Lapas.

Tidak lama itu, Zainudin ke luar dari ruangan administrasi didampingi dengan pegawai Lapas menuju ruang tahanan. Tidak banyak yang dikatakan Zainudin saat awak media bertanya.

Dia hanya mengatakan siap dalam menjalani sidang. "Insyaallah saya siap," katanya seraya berjalan menuju ruang tahanan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa, Bandarlampung, Sudjonggo mengatakan, pihaknya telah menerima titipan terdakwa atas nama Zainudin Hasan pada pukul 09.00 WIB.

"Ini hanya titipan, jika titipan berarti ada kemungkinan jika setelah putus akan diambil kembali oleh KPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Zainudin dalam keadaan sehat walaupun didalam surat-suratnya bahwa ada keterangan rekam medis.

"Kita ada bagian perawatan, nanti akan kita periksa kembali dan hasilnya pasti akan kita serahkan kepada pihak penahan," ujarnya.

Dia menambahkan, selama tiga hari ini Zainudin akan melakukan pengenalan lingkungan (Penaling) untuk menentukan ruangan yang akan ditempatinya.

"Selain itu, biar terdakwa tidak kaget juga. Pengenalan biasanya dilakukan tiga sampai enam hari," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.