Sukses

MA Sanksi Non-Palu Hakim Perebut Istri Orang di Bali

Mahkamah Agung juga memindahkan hakim perebut istri orang itu dari Pengadilan Tinggi Tabanan ke Pengadilan Tinggi Jambo wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi non-palu selama 2 tahun kepada hakim Pengadilan Negeri Bali berinisial DA yang diduga merebut istri orang.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menjelaskan keputusan tersebut tertuang dari hasil rapat pimpinan pada 6 Desember 2018.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA sepakat menjatuhkan sanksi terhadap DA dengan hakim non-palu selama dua tahun di PT Banda Aceh," kata Abdul di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).

Istri DA juga dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Tabanan ke wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. "Agar dapat membina kembali keharmonisan rumah tangga," ujar Abdullah.

Sedangkan, pelapor PB yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Lalu, istrinya, RC, sekarang dalam keadaan sakit dan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Agar bisa berobat dan juga akan suami istri tersebut membina kembali keutuhan rumah tangganya, menjalin kembali keharmonisannya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Skandal ini bermula ketika PB menikah dengan RC yang merupakan seorang panitera pengganti pada 2011 silam. Memasuki akhir 2017, rumah tangga PB dan RC mulai terusik dengan kehadiran DA yang sering curi-curi pandang saat berada di kantor.

Keduanya mulai saling bertukar pesan mesra sejak awal 2018 dan saling memanggil papa dan mama sebagai panggilan sayang melalui pesan Whatsapp. Percakapan di antara keduanya pun bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin