Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami diduga menerima tas dari mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husen.
"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen, pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Wahid merupakan terdakwa penerima uang suap dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.
Advertisement
Berdasarkan berkas dakwaan Wahid, tas merek Louis Vuitton diberikan Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid sebagai penerima kemudian menyerahkan tas tersebut kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.
Febri menyebut, jaksa penuntut umum KPK menginformasikan bahwa tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Tas itu kini menjadi barang bukti untuk perkara Wahid Husen.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kita lihat di fakta persidangan," Febri menandaskan.
Â