Sukses

Benahi Regulasi, Pemerintah Didukung Bentuk Lembaga Legislasi

Berdasarkan analisa yang dilakukan PSHK, pemerintah memiliki komitmen baik dalam pembenahan regulasi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Solikhin mendukung niatan pemerintah membentuk lembaga legislasi. Menurut Solikhin, pembentukan legislasi agar pemerintah mampu mengontrol sekaligus mengevaluasi segala undang-undang yang dibuat.

Solikhin menyebut, selama ini perancangan, pengawasan atau kontrol undang-undang yang dibuat pemerintah tidak efektif bahkan cenderung saling tumpang tindih.

"Memang selama ini yang jadi kelemahan itu adalah tidak ada satu pun lembaga yang dia bisa mengendalikan, mengontrol, dan evaluasi yang lebih dari yang ada," ujar Solikhin di The Atjeh Connection, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12/2018).

Sejauh ini, berdasarkan analisa yang dilakukan PSHK, Solikhin menilai pemerintah memiliki komitmen baik dalam pembenahan regulasi.

Hanya saja, kerap menghadapi kendala karena banyaknya undang-undang yang tumpang tindih antarkementerian. Pembentukan undang-undang itu juga, imbuh Solikhin, kerap menjadi sandungan pemerintah karena ego sektoral masing-masing kementerian.

"Pemerintah saat ini, kami melihat ada sebuah komitmen yang dilakukan oleh pemerintah untuk melakukan pembenahan regulasi walaupun sifatnya masih sektoral. Ada kelemahan di koordinasi antar kementerian masing-masing punya inisiatif tersendiri, kemudian ego sektoral muncul dan akhirnya tidak selesai permasalahan litigasi ini," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Atasi 'Obesitas Regulasi'

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan latar belakang wacana pembentukan badan legislasi pemerintah karena adanya obesitas regulasi di Indonesia.

"Ada lembaga yang secara khusus menangani peraturan perundang-undangan sehingga tidak banyak pintu seperti pada saat ini ada melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab, dan juga DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono di Ballroom Grand Hyatt, Jalan M.H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta, Rabu 28 November 2018 lalu.

Pembentukan lembaga ini bisa menjadi solusi masalah 'obesitas regulasi' di Tanah Air. Selain itu, menurut Pramono, rencana pembentukan lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi hukum.

Pramono menyebut gambaran umum dari lembaga tersebut, antara lain akan menjadi leader kementerian atau lembaga dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sementara fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan di kementerian atau lembaga akan dihapus tetapi kementerian dan lembaga tetap menjadi pemrakarsa penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

Lembaga yang menangani peraturan perundang-undangan ini akan berkedudukan langsung di bawah Presiden. Dengan adanya lembaga itu, pemerintah akan membubarkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pramono yakin, Jokowi berani membubarkan Ditjen PPU dan BPHN Kemenkum HAM.

"Selama untuk kepentingan kebaikan dan juga perbaikan pasti beliau akan lakukan. Jangankan untuk menggabungkan atau membubarkan sebuah kelembagaan, Presiden sudah membuktikan dari banyak komisi-komisi atau badan-badan yang tidak diperlukan diperintahkan kepada Menpan RB untuk membubarkan," kata dia.

Reporter : Yunita Amalia

Â