Sukses

Alasan Habib Bahar Belum Berniat Ajukan Praperadilan

Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait isi ceramahnya yang dianggap rasis.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka terkait isi ceramahnya yang dianggap rasis. Meski begitu, pihak Habib Bahar belum berniat menggugat polisi melalui praperadilan.

"Belum ada (rencana mengajukan praperadilan). Kenapa, karena Habib nggak ditahan," ujar salah satu pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Selain itu, Azis juga mengklaim bahwa penetapan tersangka tidak terlalu berpengaruh terhadap aktivitas kliennya. Menurut Azis, Habib Bahar telah siap menghadapi berbagai risiko yang akan terjadi akibat sikap dan pernyataannya.

"Sama sekali nggak ada perbedaan raut dan respons antara dia dapat masalah ini dengan sebelumnya. Sama sekali nggak berubah, tenang saja," ucapnya.

Sejauh ini, tidak ada langkah apa-apa yang tengah dipersiapkan Habib Bahar maupun tim hukumnya setelah penetapan tersangka. Mereka menunggu tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.

"Belum ada, nunggu dari penyidik aja. (Seandainya dipanggil lagi untuk melengkapi BAP), ya nggak masalah, akan datang kalau memungkinkan ya. (Habib Bahar) kooperatif selalu," kata Azis Yanuar memungkasi.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: