Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah menangkap terduga penjual blangko KTP elektronik melalui toko online. Penjual blangko tersebut berasal dari Lampung.
"Penjualan blangko dalam hal ini e-KTP, jadi yang bersangkutan yang menjual blangko itu sudah kami amankan, inisialnya DID," kata dia dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca Juga
Agus tak merinci lebih jauh terkait penangkapan DID. Pihaknya saat ini tengah menelusuri calo pembuatan KTP elektronik di media sosial.
Advertisement
"Terkait dengan calo di media sosial, kami sudah menerima laporan itu dan ditangani Polda Metro. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku itu hanya menyediakan jasa pengurusan e-KTP, STNK, BPKB dan dokumen lainnya. Di sini, bahwa yang bersangkutan hanya menyediakan jasa saja. Tetapi kami tetap akan menindaklanjuti hal ini," jelasnya.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya juga tengah mendalami pembuangan KTP elektronik asli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Termasuk pemalsuan KTP elektronik di Pasar Pramuka.
"Nanti kalau sudah berhasil akan disampaikan kemudian," ujarnya.
Jumlah KTP elektronik yang dibuang di Duren Sawit sebanyak 2.158 keping. Dari 2.158 keping tersebut, 68 di antaranya sudah rusak fisiknya. KTP tersebut dipastikan dicetak pada tahun 2011, 2012 dan 2013 dan sudah tidak berlaku lagi.
"Itulah yang perlu saya garisbawahi. Kami sudah melakukan pendalaman," kata Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan untuk Masyarakat
"Terkait dengan penanganan perkara ini, kami akan sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Polres Jaktim. Kalau ada pengembangan lebih lanjut, akan kami awasi. Terkait hal ini pula, kami sudah berkomitmen dengan Kemendagri untuk bekerja sama bahwa kita akan melakukan tindakan yang tegas terhadap oknum masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dokumen negara, terutama masalah e-KTP," lanjutnya.
Agus juga mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan penawaran pengurusan dokumen kependudukan. Warga diminta agar mengurus sendiri dan mengikuti aturan atau prosedur yang telah ditetapkan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan penawaran yang menjanjikan kemudahan dalam proses pembuatan e-KTP. Mari kita ikuti aturan dan prosedur yang ada dan sudah digariskan dengan UU yang berlaku dan Kemendagri khususnya Dukcapil berserta jajarannya," kata Agus.
Â
Reporter:Â Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement