Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke tahap penuntutan. Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10/2018).
Febri mengatakan, Eddy rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Total 38 saksi yang telah diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Eddy. Salah satunya, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Advertisement
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengembangan Kasus
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Advertisement