Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok segera menghirup udara bebas. Terpidana kasus penistaan agama ini akan keluar dari sel Mako Brimob pada 24 Januari 2019.
"Setelah dipotong remisi, Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019. Mudah-mudahan enggak ada masalah," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/12/2018).
Ia mengungkap, pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu mendapat total remisi 3 bulan 15 hari. "Jadi (Ahok) jangan bandel kalau mau bebas murni pada 24 Januari," kata Sri Puguh Budi Utami.
Advertisement
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017. Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016Â dan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Â