Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang yang membantu pelarian seorang narapidana kasus narkoba bernama M Said diberikan hukuman maksimal.
Sahroni mengemukakan, perbuatan oknum pegawai TU yang berlatarbelakang asmara dan iming-iming Rp 2 miliar dinilainya telah mencoreng wajah Rutan yang seharusnya menjadi lokasi penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.
Ia mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai Lapas ataupun Rutan.
Advertisement
"Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalisme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri," tegas Sahroni.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menekankan kisah klasik iming-iming besar diberikan kepada oknum pegawai yang membantu Napi. Moral SDM Lapas ataupun Rutan ditekankannya menjadi kunci pengawasan terhadap napi.
"Iming-iming besar Rp 2 miliar disebutkan dijanjikan kepada oknum tersebut. Motif materi besar berulangkali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum Rutan ataupun Lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi," ucap Sahroni.
Dia menuturkan, penerimaan pegawai harus lebih selektif tak hanya berdasarkan kemampuan akademik saja, melainkan juga mental yang baik. Ia juga mewanti-wanti Rutan dan Lapas untuk mencari cara juga agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi yang berujung pada pemberian bantuan.
"Misalkan dengan rotasi secara acak sehingga kemungkinan komunikasi berpotensi bantuan tak terjadi. Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya," tukasnya.
Â
Amankan Pegawai Rutan
Polisi sebelumnya mengamankan pegawai Rutan Cipinang berinisial I yang diduga membantu narapidana narkoba melarikan diri. Dia kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melaporkan ke polisi lantaran I diduga kuat membantu pelarian narapidana Muhamad Said.
"Sudah diamankan oleh pihak Polda. Sudah dibawa ya," kata dia saat dikonfirmasi, Senin 10 Desember 2018.
Dia menambahkan, laporan itu berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kalau I membantu pelarian Muhamad Said.
"Dari itu, kita langsung koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan hasilnya menyerahkan I ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana," ujar Oga.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement