Sukses

Anak Eks Pejabat Dukcapil Ditetapkan Tersangka Penjualan Blangko e-KTP

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial NID terkait kasus penjualan blangko e-KTP melalui toko online.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial NID terkait kasus penjualan blangko e-KTP melalui toko online. Anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tulangbawang, Lampung itu langsung ditahan.

"Yang bersangkutan berdomisili di Lampung. Perannya mencuri 10 blangko e-KTP dari bapaknya yang merupakan mantan Kadis Dukcapil Tulangbawang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Sepuluh lembar blangko KTP elektronik itu kemudian dijual secara online dengan harga Rp 50 ribu per lembar. Sementara ini, kasus penjualan dokumen negara itu diduga dilatarbelakangi motif ekonomi. "NID ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," ucap Dedi.

Blangko e-KTP tersebut dicuri dari meja kerja ayah tersangka saat masih menjabat sebagai Kadis Dukcapil Tulangbawang pada Maret 2018. Namun blangko tersebut baru dijual melalui situs jual-beli daring belum lama ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Periksa Ayah

Dalam waktu dekat ini, polisi akan memeriksa ayah tersangka dan pegawai di Dukcapil Tulangbawang sebagai saksi. Keterangan mereka sangat diperlukan untuk mengungkap bagaimana dokumen negara tersebut bisa dicuri dan dijual.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DDP dijerat dengan Pasal 95 huruf A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 32 jo Pasal 48, dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).