Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan pemerintah tetap menugaskan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pelanggaran HAM. Tidak ada niatan pemeritah untuk menghentikan kasus itu.
"Kita tetap berusaha seperti itu, bukan karena menghentikan, tapi tidak mudah," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Baca Juga
Dia menuturkan, kasus pembunuhan mantan Presiden AS John F Kennedy yang terjadi pada 1963 saja hingga kini belum selesai. Padahal, lanjut JK, Amerika sudah memanfaatkan teknologi dan penyidikan dari FBI.
Advertisement
Pada hari HAM Internasional yang diperingati setiap 10 Desember, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan beberapa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo. Pertama, Presiden segera memastikan Jaksa Agung untuk gunakan kewenangan penyidikan atas 10 berkas yang telah selesai di KomnasHAM.
"Semakin lama penyelidikan maka semakim sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal makin lama diselesaikam maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak," kata Damanik.
Kedua, Presiden seharusnya dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU. Lalu, ketiga yaitu HAM berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum untuk membentuk jalan tengah.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.comÂ