Sukses

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Makian Bupati Boyolali

Penyidik Polda Jawa Tengah juga akan memanggil ahli yang bakal dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Tengah sedang mengusut kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodro terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Empat orang saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut.

"Penyidik Polda Jateng sudah periksa empat orang saksi sampai saat ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Namun Dedi tidak mengungkapkan identitas para saksi yang diperiksa. Dalam hal ini, penyidik juga belum memeriksa Seno sebagai saksi terlapor. Begitu juga ahli yang bakal dimintai pendapatnya terkait laporan tersebut.

"Ahli dan terlapor belum. Baru saksi-saksi biasa saja," tuturnya.

 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Warga

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu, 4 November 2018.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa Jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: